Kedudukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia merupakan lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden (pasal 94 ayat 3, UU 39/2004)
Fungsi Pelaksanaan kebijakan dibidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi (pasal 95 ayat 1 UU No. 39/2004).
Tugas (pasal 3 Perpres No. 81/2006):
Melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
Memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai :
Dokumen;
Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP);
Penyelesaian masalah;
Sumber-sumber pembiayaan;
Pemberangkatan s/d pemulangan;
Peningkatan kualitas Calon TKI;
Informasi;
Kualitas pelaksana penempatan TKI; dan
Peningkatan kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia dan keluarganya.
Visi, misi, arah kebijakan, tujuan dan sasaran Visi: Terwujudnya TKI yang berkualitas dan bermartabat Misi:
Menciptakan kesempatan kerja di luar negeri seluas-luasnya khususnya bagi TKI formal;
Mningkatkan kualitas pelayanan penempatan TKI;
Meningkatkan perlindungan, pengamanan dan pemberdayaan TKI;
Meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam memfasilitasi penempatan dan perlindungan TKI.
Arah kebijakan:
Berfokus pada pencarian peluang kerja seluas-luasnya, khususnya bidang formal;
Pembenahan sistem dan peningkatan kualitas TKI dan pelayanan penempatan;
Peningkatan perlindungan untuk memberikan rasa aman, nyaman dan terpenuhi hak-haknya;
Penguatan kelembagaan.
Tujuan:
Memperluas pasar kerja luar negeri guna meningkatkan peluang kerja TKI formal;
Memberikan pelayanan penempatan secara prima kepada calon TKI;
Memberikan perlindungan optimal kepada TKI baik pra, selama maupun purna penempatan;
Meningkatkan kapasitas kelembagaan.
Sasaran RPJMN (2010 – 2014):
Peluang kerja TKI sebanyak 3.500.000 orang di 15 negara tujuan penempatan;
Penempatan TKI sebanyak 3.500.000 orang dengan proporsi 50% TKI formal pada tahun 2014;
Pemberian perlindungan kepada TKI baik pra, selama berada di luar negeri maupun purna penempatan sebanyak 3.500.000 orang;
Pengembangan kelembagaan di daerah melalui pembentukan 10 BP3TKI, 20 P4TKI dan 10 LTSP serta dukungan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI.